Samira Regency Bekasi Luncurkan Penjualan Tahap 2 Sekaligus Meresmikan Rumah Contoh Baru

Setelah sukses merampungkan penjualan tahap 1 (satu), serta pelaksanaan serah – terima unit kepada konsumennya hingga penghujung tahun 2021 lalu, PT Triyasa Propertindo (Triyasa) melalui proyek perumahan tapaknya, Samira Regency Bekasi, kembali melakukan peluncuran tahap 2 (dua) untuk penjualan unit sekaligus meresmikan rumah contoh baru pada 26 Maret 2022.

Dilaksanakan secara hybrid, masyarakat dapat melihat peluncuran tahap 2 (dua) Samira Regency yang kembali membuka 72 unit rumah dan ruko, serta peresmian rumah contoh baru, melalui live Instagram @samira.regency maupun menyaksikan secara langsung dari lokasi proyek bagi sejumlah tamu undangan terpilih, tentunya tetap dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.

Samira Regency Bekasi Tahap 2 (dua) menawarkan 3 (tiga) tipe unit rumah dan ruko yakni Tipe Amethyst (30/60), Tipe Citrine (45/72), Tipe Emerald (55/72) dan Ruko (95/60) dengan harga mulai dari Rp 600 jutaan. Adapun promo yang diberikan pada saat peluncuran Tahap 2 (dua) adalah Subsidi DP, Subsidi Biaya KPR, dan Free BPHTB. Selain promo yang diberikan oleh developer, beberapa bank yang menjadi mitra Samira Regency Bekasi, seperti Bank BTN, BTNS, Mandiri, BSI, dan BNI, juga turut memberikan beragam kemudahan dalam proses KPR untuk mendukung penjualan unit Tahap 2 (dua).

Pada kesempatan yang sama, Samira Regency Bekasi juga meluncurkan 3 (tiga) rumah contoh baru bernuansa minimalis Scandinavian yang sesuai dengan selera, kebutuhan, dan gaya hidup milenial, target market utama dari Samira Regency. Selain desain minimalis dengan high ceiling 4,6 meter, setiap unit rumah di Samira Regency Bekasi Tahap 2 (dua) juga sudah dilengkapi dengan instalasi CCTV, jaringan telepon, internet, dan TV kabel. Lokasi yang strategis, akses transportasi publik yang mudah, fasilitas klaster maupun fasilitas publik yang lengkap juga memberi kemudahan penghuni dalam beraktivitas sehari-hari. Tak kalah penting, legalitas Samira Regency Bekasi Tahap 2 sudah clean & clear pecah per-unit sehingga memungkinkan konsumen untuk segera melakukan AJB (Akta Jual Beli) dan balik nama setelah serah terima unit dilakukan. (AMA)