Iveco Diandalkan Sebagai Fire Trucks Bandara Kertajati

Masifnya pembangunan infrastruktur di Indonesia saat ini sangat membutuhkan dukungan dan peran serta pihak swasta guna mendukung kelancaran operasional ketika infrastruktur tersebut digunakan. Seperti bandar udara dengan regulasinya yang sangat ketat dalam rangka menciptakan keamanan dan keselamatan penerbangan sipil. Salah satunya adalah tim Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) yang ada di setiap bandara, yang membutuhkan fasilitas kendaraan operasional pendukung yang dirancang khusus untuk melakukan tugas reaksi cepat dalam hitungan menit bahkan detik.

Bandar Udara Internasional Kertajati yang terletak di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat dan berada  di bawah manajemen PT Bandarudara Internasional Jawa Barat (BIJB) telah memiliki kendaraan pemadam kebakaran (fire truck) bandara yang sesuai standar yang mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. KP 547 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, dan Kendaraan PKP-PK.

Berdasarkan hasil tender yang dilakukan BIJB sesuai persyaratan dari PT Angkasa Pura (AP) II untuk pengadaan armada fire truck di Bandara Kertajati, Brand Iveco terpilih karena spesifikasinya memenuhi semua kualifikasi yang ditetapkan dalam KP 547 Tahun 2015. “Dalam KP 547 Tahun 2015 tersebut mengatur secara detail kendaraan PKP-PK baik jenis nurse tender maupun foam tender, mulai dari persyaratan umum hingga spesifikasi teknisnya,” kata Iman Firmansyah, Asisten Manajer ARFF (Airport Rescue and Fire Fighting) Bandar Udara Internasional Kertajati. Dua jenis kendaraan fire truck yaitu jenis nurse tender dan foam tender, menurut Iman, wajib dimiliki bandar udara karena mengikuti regulasi internasional terkait fasilitas pendukung penerbangan sipil.

Iveco Trakker 380 (6×4), terpilih digunakan untuk fire truck jenis nurse tender. Kendaraan yang berperan mendukung kinerja airport crash tender (foam tender) ini harus mampu beroperasi pada kondisi on-road ataupun off-road. Kecepatan maksimum (top speed) yang dibutuhkan minimal 100 km/jam pada kondisi jalan rata. Sistem pengereman harus dilengkapi fitur ABS (anti-lock brake system) dan EBS (electronic braking system), agar mampu melakukan jarak pengereman (stopping distance) kurang dari 12 meter pada kecepatan 32 km/jam dan 40 meter pada kecepatan 65 km/jam pada kontur jalan rata. Serta mempunyai keseimbangan dinamis yang baik pada muatan penuh saat berbelok dengan kecepatan 30 km/jam. Kinerja kendaraan PKP-PK jenis nurse tender juga harus mempunyai pancaran air rata-rata (discharge rate) dari roof turret minimal 2.500 liter/menit, dengan jangkauan pancaran (discharge range) dari roof turret minimal 50 meter. Dan seluruh spesifikasi ini terpenuhi pada Iveco Trakker 380 (6×4).

Sedangkan untuk kendaraan utamanya yakni jenis foam tender atau sering disebut airport crash tender, pengelola Bandara Kertajati memercayakan pada varian Iveco  HD9-4454 (4×4). Dimodali dengan power 540 HP dan GVW 25 ton, varian ini masuk kategori kendaraan PKP-PK foam tender tipe IV (FT IV) sesuai Perdirjen No. KP 547 Tahun 2015. Poin krusial yang wajib terpenuhi adalah akselerasi 0-80 km/jam maksimal di 25 detik, dengan jarak pengereman 65-0 km/jam kurang dari/sama dengan 40 meter dan jarak pengereman 32-0 km/jam kurang dari/sama dengan 12 meter. Sedangkan discharge rate harus memenuhi minimal 2.500 liter/menit, discharge range minimal 60 meter, dan discharge range untuk pancaran powder minimal 8 meter. Kendaraan juga harus memiliki performance pump yang mengambil tenaga dari sistem PTO ini minimal 375 liter/menit pada 40 bar atau 3.000 liter/menit pada tekanan 10 bar.

“Waktu yang dibutuhkan untuk pemadaman api maksimal tiga menit, lebih cepat lebih baik,  berdasarkan response time untuk penanganan kebakaran pesawat di bandara. Sehingga pancaran dan jumlah liter air yang keluar harus dihitung betul,” ujar Iman menjelaskan. Selain itu, kata Iman, untuk pemadaman kebakaran dipakai mode air dan foam. “Tetapi pada saat action untuk pemadaman jika terjadi kebakaran wajib pakai foam,” imbuhnya. Kendaraan PKP-PK FT IV ini dilengkapi kapasitas tangki air minimal 4.000 liter, kapasitas tangki foam minimal 12 persen dari kapasitas air, serta kapasitas tangki DCP (dry chemical powder) sebanyak 250 kg.

“Varian Iveco dengan kondisi spek sedemikian rupa memang sesuai dengan kebutuhan armada kendaraan khusus seperti fire trucks di Bandar Udara Internasional Kertajati. Dalam hal ini kami melihat potensi yang cukup besar di tahun-tahun mendatang, terlebih pembangunan yang dilakukan pemerintah akan banyak difokuskan untuk pengembangan daerah, termasuk interkoneksi antardaerah seperti pembangunan bandara di berbagai daerah. Hal ini tentunya menjadi kesempatan yang baik bagi Chakra Jawara dalam mendukung program pemerintah,” ungkap Chandra Wicaksono, Marketing and Business Development Head PT Chakra Jawara, exclusive distributor Iveco di Indonesia. (PT Chakra Jawara)